Senin, 13 Desember 2010

Bupati Bantah Tudingan Korupsi DBH Cukai Tembakau


Majalengka (12/12)- Bupati Majalengka, Sutrisno membantah tudingan Independet Audit Government yang menyebut adanya dugaan korupsi dan penggelapan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau senilai Rp2,7 Miliar.

Bupati menyatakan, tuduhan yang disampaikan Independent Audit Government dalam selebarannya yang dibagikan kepada masyarakat sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena selebaran dengan merujuk data surat peringatan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan yang disebut-sebut oleh lembaga tersebut tidak tepat.

Dalam surat peringatan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-349/SP/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Pengenaan Sanksi Penangguhan dan Penghentian Penyaluran DBH CHT tahun anggaran 2010, Bupati Majalengka merupakan salah satu dari 116 kepala daerah yang mendapat peringatan karena belum melaporkan penggunaan anggaran DBH CHT tahun 2008, 2009 dan tahun 2010.

"Surat dirjen perimbangan keuangan tersebut bukan surat penyalagunaan anggaran akan tetapi surat teguran pengenaan sanksi apabila sampai dengan 2010 tidak melaporkan realiasinya, maka alokasi anggaran triwulan I tahun 2011 sebagai sanksinya akan ditangguhkan penyalurannya, " tutur Bupati yang didampingi Wakil Bupati Karna Sobahi di Pendopo, Minggu (12/12).

Tambahnya, surat dirjen perimbangan tersebut seolah-olah adalah penyalagunan sehingga mereka menuduh Bupati korupsi dan melakukan menggelapkan.

"Saya tidak tau siapa itu Independent Audit Government, yang jelas tuduhan tersebut merusak tatanan demokrasi, memang era kebebasan siapa pun boleh berpendapat akan tetapi harus ada rambu-rambunya bukan asal menuduh, " ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta aparat hukum menindaklanjutinya atas tuduhan yang disebut dalam selebaran IAG tersebut.

Sementara itu dalam laporan pelaksanaan kegiatan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2010 periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2010 Nomor DPKAD/909/2690/2010 tertanggal 23 November 2010. Dalam laporan tersebut disebutkan pada tahun anggaran 2010, tidak ada penggunaan anggaran dari alokasi tersebut sehingga dana yang diterima sebesar Rp2,7 Miliar masih tetap utuh.

"Kenapa anggaran tersebut masih utuh dan belum digunakan karena anggaran tersebut baru bisa dimasukan dalam APBD Perubahan 2010, sehingga saat ini masih rencana, uangnya pun tetap utuh, jadi tuduhan mereka sangat tidak beralasan, " ujarnya pula.

A Firmansyah

Sumber : Majalengka Online

:::Terimakasih telah membaca berita Bupati Bantah Tudingan Korupsi DBH Cukai Tembakau silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon