Selasa, 21 Desember 2010

Sengketa Parpol Kini Ditangani Mahkamah Khusus

Jakarta - Bila Anda saat ini hanya mengenal dua mahkamah di Indonesia, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), maka bersiaplah untuk mendengar mahkamah yang lain. Yakni  Mahkamah Partai Politik (Parpol). Mahkamah ‘baru’ itu sebagai konsekuensi disahkannya revisi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Salah satu klausul yang baru adalah, ya itu tadi, pembentukan Mahkamah Parpol. Lembaga yang wajib dibentuk partai untuk menyelesaikan sengketa.
Berbeda dengan dua mahkamah di atas, Mahkamah Parpol bukan bagian dari lembaga yudikatif. Mahkamah ini hanya berwenang ‘mengadili’ sengketa internal parpol. Pasal 32 ayat (1) UU Parpol teranyar itu menyebutkan perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Susunan mahkamah didaftarkan oleh parpol ke pemerintah.
Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar mengatakan  pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, dengan adanya Mahkamah Parpol maka segala perselisihan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengeluarkan biaya yang banyak.
Sebab, lanjutnya, jika melalui proses persidangan akan memakan waktu lama, serta biaya yang tidak sedikit. Hal itu juga merupakan proses pendewasaan berpolitik. "Kalau ini bisa berdiri dengan tegas itu sangat bagus, sehingga akar segala konflik yang ada tidak akan sampai keluar. Ini juga sebagai salah satu proses pendewasaan," ungkap Marwan.(sumber: surabayapost)

:::Terimakasih telah membaca berita Sengketa Parpol Kini Ditangani Mahkamah Khusus silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon