Berbeda dengan dua mahkamah di atas, Mahkamah Parpol bukan bagian dari lembaga yudikatif. Mahkamah ini hanya berwenang ‘mengadili’ sengketa internal parpol. Pasal 32 ayat (1) UU Parpol teranyar itu menyebutkan perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Susunan mahkamah didaftarkan oleh parpol ke pemerintah.
Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar mengatakan pihaknya menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, dengan adanya Mahkamah Parpol maka segala perselisihan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengeluarkan biaya yang banyak.
Sebab, lanjutnya, jika melalui proses persidangan akan memakan waktu lama, serta biaya yang tidak sedikit. Hal itu juga merupakan proses pendewasaan berpolitik. "Kalau ini bisa berdiri dengan tegas itu sangat bagus, sehingga akar segala konflik yang ada tidak akan sampai keluar. Ini juga sebagai salah satu proses pendewasaan," ungkap Marwan.(sumber: surabayapost)
0 komentar:
Posting Komentar