Selasa, 29 Maret 2011

Kode Etik Disahkan, Anggota DPR Dilarang ke Pelacuran & Terima Gratifikasi

Jakarta - Peraturan Kode Etik DPR telah disahkan. Wakil rakyat dilarang mengunjungi tempat-tempat pelacuran dan perjudian. Anggota Dewan juga dilarang meminta dan menerima gratifikasi.

Laporan pembahasan Kode Etik dibacakan oleh Wakil Ketua BK Nudirman Munir dalam sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2011). Sidang ini dihadiri hanya sekitar 290 anggota Dewan.

Anggota DPR yang dilarang mengunjungi pelacuran dan perjudian diatur dalam Bagian Kedua (Integritas) pasal 3 ayat 6 Peraturan Kode Etik DPR. Aturan tersebut berbunyi, "Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku di masyarakat seperti tempat pelacuran, perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI."

Sedangkan terkait seputar larangan menerima gratifikasi juga diatur dalam Bagian Ketiga (Obyektivitas) pasal 4 ayat 4 Peraturan Kode Etik DPR. Aturan itu berbunyi "Anggota DPR RI tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima gratifikasi atau hadiah untuk kepentingan atau keuntungan pribadi keluarga dan atau golongan."

"Sebelumnya, hanya kata imbalan. Sekarang dimasukkan gratifikasi," kata Nudirman.

Pengambilan keputusan ini tanpa kehadiran 2 fraksi yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura yang walk out karena tidak diikutsertakan dalam pembahasan rancangan Peraturan Kode Etik DPR. Dua fraksi ini tidak punya perwakilan di BK.

"Secara substansi ada yang perlu dipertanyakan misalnya larangan ke tempat pelacuran. Itu hanya menghakimi laki-laki. Kalau perempuan yang datang ke klub gigolo tidak dipertanyakan," kata Juru Bicara Fraksi Gerindra Martin Hutabarat.

Sejumlah kalangan menilai, kode etik baru yang menggantikan kode etik 2004 ini telah menghilangkan sejumlah pasal krusial. Kode etik ini juga dinilai kabur dan lemah. (sumber: detik.com)

:::Terimakasih telah membaca berita Kode Etik Disahkan, Anggota DPR Dilarang ke Pelacuran & Terima Gratifikasi silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon