Jumat, 29 April 2011

DPRD Sampaikan 22 Rekomendasi LKPj Bupati


MAJALENGKA - DPRD Majalengka merekomendasikan 22 poin terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2010 hal yang harus dilakukan oleh Bupati Majalengka Sutrisno untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya.

Ke-22 rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa yang berlangsung, Rabu (27/4/2011) di Gedung DPRD Majalengka, Jl.KH.Abdul Halim- Majalengka.

Di antara rekomendasi tersebut, adalah terkait dengan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan pemerintahan. Dibidang pemerintahan bupati disarankan agar membuat regulasi tentang pola karier yang baik berdasarkan peraturan Bupati ataupun dengan peraturan daerah, selain itu peran dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar lebih dioptimalkan.

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir dalam membacakan rekomondasi DPRD Majalengka terhadap LKPj Bupati tahun 2010 mengatakan, selain ke -22 rekomondasi tersebut, berdasarkan hasil pendalaman terhadap dokumen LKPJ , rapat dengar pendapat dengan Dinas/Instansi terkait, dan tinjauan lapangan ditemukan beberapa hal krusial, yakni pertama dalam melaporkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2010, Bupati tidak menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi terhadap LKPJ tahun 2009, terutama pada program dan kegiatan tugas pembantuan dan dekonsentrasi .

Atas hal tersebut, dewan merekomendasikan agar LKPj ditahun-tahun berikutnya, muatan materi dan substansi materi penyelenggaraan tugas pembantuan dan dekonsentrasi betul-betul memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (3) PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, dan pasal 39 ayat (5) Pasal 42 ayat (1), (2) dan (3) PP No. 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

"Kedua dalam LKPj, tidak dijabarkan capaian dari ke 7 misi pemerintah kabupaten Majalengka, Ketigamasih ditemukannya beberapa kekeliruan dalam substansi dokumen LKPj terutama menyangkut angka-angka capaian Indikator kinerja, dan Keempat dalam dokumen LKPj bupati melalui SKPD belum secara jujur dan terbuka melaporkan semua kekurangan yang terjadi selama periode Pemerintahannya sementara dalam rapat dengar pendapat dengan SKPD banyak kendala dan hambatan yang di sampaikan, " beber Nasir.

Masih menurut Nasir, kempat hal tersebut dalam pembahasan internal yang dilakukan Pansus LKPj mengakibatkan belum secara tepat, objektif dan komprehensif terhadap dokumen LKPj.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan beberapa kali di internal, pansus mengambil sebuah kesimpulan bahwa selama pemerintahan tahun 2010 pemerintah kabupaten Majalengka belum berhasil.

Ketidak berhasilan tersebut adalah terkait visi pemerintah Kabupaten Majalengka yang merupakan penjabaran dari visi Kabupaten Majalengka yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang RPJMD Majalengka 2009-2013, yaitu Kabupaten Majalengka Maju dan Sejahtera Berlandaskan masyarakat yang beriman dan bertaqwa.

Nasir menegaskan, untuk mengukur ukur keberhasilan pencapaian visi tersebut sangat ditentukan oleh laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Indek Pembangunan Manusia (IPM) serta pengembangan pembangunan sarana dan prasarana publik pada tahun 2010.

"Ketidak berhasilan Bupati Majalengka dalam tahun 2010 tersebut adalah dari 7 indikator makro, hanya 3 indikator yang berhasil sesuai dengan RPJMD, pertama Angka Melek Huruf (AMH) pada tahun 2009 sebesar 95,03 persen menjadi 95,15 persen, kedua Tingkat Pengangguran Terbuka tahun 2009 sebesar 6,74 persen dengan jumlah penduduk 1,2 juta pada tahun 2010 menjadi 6,48 persen dengan jumlah penduduk 1,1 juta dan ketiga laju pertumbuhan penduduk tahun 2009 sebesar 0,8 persen pada tahun 2010 menjadi 0,4 persen, " tegas Nasir.

Sementara 4 indikator lainnya seperti IPM yang hanya 70,58 poin di tahun 2010, tingkat kemiskinan yang masih tinggi sebesar 16,17 persen, laju pertumbuhan ekonomi 5,09 persen, PDBR Konstan dan PDBR perkapita tidak tercapai.


:::Terimakasih telah membaca berita DPRD Sampaikan 22 Rekomendasi LKPj Bupati silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon