Sabtu, 28 Mei 2011

Birokrasi Perhambat Verifikasi

Majalengka--Jelang verifikasi partai politik yang akan dilakukan Kementerian Hukum dan Ham Agustus 2011 mendatang, semua partai politik calon peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Majalengka dibuat sibuk. Pasalnya, pihak parpol harus berjibaku memenuhi persyaratan verifikasi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Parahnya, di Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan persyaratan tersebut dihadapkan pada aturan birokrasi yang terkesan menghambat

Ketua Tim Verifikasi Internal DPC PKB Majalengka, Asep Nurjaman, S.Ag, mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi dengan para Ketua DPAC di sekretariat DPC PKB Majalengka, Jum'at (27/5/11).
Menurut Asep, demikian sapaan akrab alumnus ponpes di Pekalongan ini, kesan adanya upaya menghambat muncul dari sering berubahnya aturan yang diterapkan oleh pihak Kesbangpol Kabupaten Majalengka. Saat pertama kali pihaknya menyampaikan permohonan surat keterangan terdaftar pada Bulan Januari 2011, pihak Kesbangpol belum dapat memprosesnya dengan alasan belum menerima juklak/juknis dari atas. Kemudian sekitar bulan Maret pihak Kesbangpol meminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu surat permohonan dari DPC yang dilampiri data potensi parpol, SK Kepengurusan DPC, surat pernyataan tidak merangkap dengan parpol lain, surat keterangan domisili sekretariat DPC dari kelurahan, dan surat Keterangan terdaftar DPAC dari pihak kecamatan sedikitnya 50% dari jumlah kecamatan yang ada.
Namun, saat pihaknya sudah memenuhi semua permintaan persyaratan tersebut, lanjut Asep, pihak Kesbangpol kembali meminta persyaratan lain, yaitu Surat Pernyataan Tidak merangkap dengan parpol lain dari pengurus DPAC dan surat status kantor sekretariat DPC. Padahal kedua persyaratan tersebut tidak tercantum dalam surat edaran Bupati Majalengka yang diterima pihak DPC.

"Terus terang saya merasa bingung dengan kondisi seperti ini. Harusnya pihak Kesbangpol sejak awal mengundang semua parpol dan pihak terkait semisal camat untuk mensosialisasikan semua aturan verifikasi sejelas-jelasnya. Agar tidak terjadi multi tafsir antara pihak Kesbangpol dengan parpol dan camat. Hal ini karena kamipun di internal partai sudah mendapat sosialisasi dari DPW dan DPP. Nyatanya ada beberapa perbedaan yang signifikan", ujarnya.

Apalagi, sambungnya, syarat-syarat verifikasi yang sudah diserahkan parpol ke Kesbangpol harus diajukan terlebih dahulu ke Bupati. Pihak Kesbangpol katanya belum dapat menerbitkan surat keterangan terdaftar jika belum ada disposisi setuju dari Bupati. Baginya ini sungguh mengherankan, sebab di beberapa kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol tidak sejelimet di Majalengka. Cukup dengan surat permohonan dari parpol dilampiri SK Kepengurusan dan data potensi parpol surat itu sudah dapat diterbitkan.

Saat ditanya kesiapan verifikasi secara umum, Asep menerangkan pihaknya sudah menyelesaikan semua persyaratan verifikasi dari 26 DPAC. Hanya menunggu satu persyaratan untuk tingkat DPC, yaitu surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol.

"yah..kami tinggal menunggu surat dari Kesbangpol keluar. Setelah yang satu ini, kami akan serahkan seluruhnya ke DPW PKB Jabar", pungkasnya.

:::Terimakasih telah membaca berita Birokrasi Perhambat Verifikasi silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon