Jumat, 23 September 2011

RUU Pemda : Gubernur Bisa Intervensi Kabupaten/Kota

Mendagri , Gamawan Fauzi
Jakarta – Pemerintah akan memperkuat posisi dan peran gubernur dalam pemerintahan di daerah melalui Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda). 

Salah satu penguatan yang akan diberikan kepada gubernur adalah diperbolehkannya melakukan intervensi terhadap kabupaten/kota.Terutama dalam menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten/kota, termasuk terhadap sekretaris daerah (sekda). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, salah satu poin dalam draf RUU Pemda memuat tentang penguatan peran gubernur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gamawan menjelaskan, salah satu poin dalam RUU Pemda tersebut intinya mempertegas konteks NKRI meski wewenangnya dalam otonomi daerah sudah sangat luas. Hal tersebut, ujarnya, untuk mengantisipasi banyaknya anggapan salah kaprah seolah-olah penyelenggaraan peme-rintahan daerah dalam konteks federasi.

“Salah persepsi itulah yang akan dibenahi dalam RUU Pemda agar kembali tergambar bahwa otonomi itu tetap dalam kerangka NKRI. Tak banyak memang negara yang melakukan otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan. Kita ini satu dalam sistem negara kesatuan dan pengaturannya ada dalam draf RUU Pemda.

Sekarang draf sudah selesai. Dalam waktu dekat, paling lambat Oktober akan kita serahkan ke DPR,” tegas Gamawan di Jakarta kemarin. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan, dalam draf tersebut pemerintah pusat akan mendelegasikan sebagian kewenangannya ke daerah. Dengan demikian, daerah adalah milik pusat. Karena itu,nantinya pengaturan tentang kewenangan gubernur akan dipertegas agar tidak ada lagi gubernur yang mengeluh karena tidak diindahkan oleh bupati/wali kota.

“Dalam aturan tentang struktur perundang-undangan, kita mendorong agar secara hierarki perundangan, peraturan gubernur itu tingkatnya berada di atas peraturan bupati/ wali kota. Sebelumnya ini tidak dijelaskan dalam undang- undang,”tandasnya. Dalam draf RUU Pemda, kata Gamawan, penguatan peran dan posisi provinsi dan gubernur sebagai kepala daerah juga akan ditonjolkan sehingga provinsi akan lebih tinggi posisinya dibandingkan peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan kabupaten/kota.

“Nantinya, perangkat provinsi boleh memeriksa perangkat kabupaten/- kota.Itu kita atur,”jelasnya. Mengenai materi penguatan gubernur tersebut, ungkap mantan Bupati Solok, Sumbar, itu, sebenarnya sudah dijabarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalamnya, gubernur selaku wakil pemerintah dapat menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS daerah kabupaten/kota dan PNS daerah kabupaten/kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada kabupaten/kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan sekretaris daerah untuk jenis hukuman disiplin. Hukuman sebagaimana dimaksud tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d,dan huruf e.Sanksinya bisa sampai pemberhentian dari jabatan.

Pengamat pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung Dede Mariana menilai, penguatan kewenangan gubernur adalah keharusan, terutama untuk mengefektifkan tugas- tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Penguatan ini,menurut dia, merupakan salah satu kompromi yang bisa dilakukan dalam sistem otonomi daerah yang sudah lepas kendali.

“Sistem negara kita menjadi runyam karena ada banyak kepala yang berjalan dengan kewenangan sendirisendiri. Otonomi pun jadi lemah lantaran pemerintahan terbelah. Karena itu, penguatan gubernur ini sebagai perekatnya,” jelas Dede kepada SINDOkemarin. Terbelahnya sistem bernegara, menurut dia, memang tidak bisa dimungkiri jika dikaitkan dengan sistem politik antara pusat dan daerah.

Sebab, kekuasaan sebuah partai di pusat juga tidak akan sejalan dengan kekuasaan pemerintah di daerah. “Kalau ini memang tidak bisa dihindari. Karena itu, butuh UU Pemda dengan sistem yang kokoh agar dalam menjalankan pemerintahan tidak ikut terbelah antara pusat dan daerah.

Dalam sistem inilah gubernur harus bisa menjadi jembatan perekat sistem itu dan mereka harus komit pada jabatan publik, bukan pada kepentingan politik,” tandasnya. Agar sistem ini bisa berjalan baik,Dede mengatakan,gubernur harus diberi perangkat sekretariat yang kuat dalam menjalankan birokrasi daerah. Mereka, ujarnya, juga harus mendapat alat pemaksa berupa hak memberikan sanksi bagi kabupaten/kota yang tidak mau taat dalam menjalankan program pembangunan nasional. ● mohammad sahlan/Sindo

:::Terimakasih telah membaca berita RUU Pemda : Gubernur Bisa Intervensi Kabupaten/Kota silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon