Senin, 03 Oktober 2011

Putusan MK, Sekolah Swasta Wajib Dibiayai Pemerintah

Jakarta– Pemerintah memiliki kewajiban untuk ikut membiayai lembaga pendidikan swasta dan tidak boleh bersikap diskriminatif terkait anggaran dengan pendidikan negeri.

Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa, Baskoro Poedjinoegoro, mengatakan bahwa MK telah mengabulkan uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.

Menurut dia, perwakilan swasta merasa keberatan dengan kata “dapat”pada ayat tersebut, yang berbunyi ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/ atau pemerintah daerah”.

Pasal tersebut menurut pemohon Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan) dimaknai pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan, sehingga timbul diskriminasi terutama pada pendidikan dasar swasta. ”Jadi, kini pemerintah harus proaktif untuk memberikan bantuan yang sama, seperti sekolah negeri,” katanya kepada wartawan kemarin.

Sebelumnya, MK pada Kamis (29/9) telah membuat putusan untuk mengubah kata “dapat” menjadi “wajib” bagi negara untuk turut membantu pembiayaan teknis di lembaga pendidikan tanpa diskriminasi, baik negeri maupun swasta,terutama pada pendidikan dasar. Putusan tersebut diambil dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjelaskan bahwa keputusan tersebut disambut baik karena sama dengan kebijakan pemerintah pusat selama ini, yang tidak boleh melakukan pendekatan diskriminatif pada sekolah negeri atau swasta dan umum atau agama.

“Pendidikan ya pendidikan, dan pemerintah pusat sudah melakukan itu, jauh sebelum ada putusan MK,” tegas Nuh. Nuh mencontohkan, bantuan operasional sekolah (BOS),dan program rehabilitasi sekolah rusak serta kebijakan soal guru, diberlakukan untuk negeri dan swasta.

Namun, dia mengingatkan putusan MK hendaknya bukan hanya mengikat pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.Namun, faktanya tidak semua daerah dapat membantu pembiayaan pendidikan swasta. Mendiknas mencontohkan DKI Jakarta yang tidak memberikan BOS daerah bagi sekolah swasta, padahal Jakarta adalah ibu kota negara.

Hal tersebut, kata Nuh, baru diketahuinya ketika berkunjung ke Cilincing,Jakarta Utara. Di sana, pihaknya bertemu dengan seorang ibu yang bekerja sebagai pengasuh anak. Ketika bertanya, ibu beranak tiga tersebut mengaku putranya sudah putus sekolah karena tidak mampu membayar uang SPP sebesar Rp15.000 perbulan.

“Sekolahnya swasta di depan permukiman kumuh itu.Padahal hanya bayar Rp 15.000. Itu kualat pemdanya.Coba bayangkan, cuma Rp15.000 anak jadi putus sekolah dan hanya karena DKI tidak memberikan BOSDA, dan tidak ada perilaku yang sama dengan negeri. Alasan mereka karena aturan, aturannya siapa yang buat? Kan mereka sendiri yang buat,”kata dia.

Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, kata “wajib” dalam putusan MK harus dilokalisasi dengan jelas, karena putusan ini juga harus mempertimbangkan postur anggaran yang ada. Dia menyarankan agar dibuat klasifikasi terhadap definisi penyelenggara pendidikan swasta.“Sebab kan ada swasta yang social oriented dan profit oriented, masa iya yang profit orientedjuga dibantu,”tegasnya.

Anggota Komisi X DPR Rohmani menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan pola penyaluran dana BOS. Menurut dia,setiap perubahan kebijakan pasti menemui kendala dan hambatan. “Ini kan masih transisi. Teman-teman pemerintah daerah juga baru tahap penyesuaian dengan mekanisme baru ini.Wajarlah kalau ada kekurangan di sana- sini,” kata anggota Fraksi PKS ini.

Dia meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengubah sebuah kebijakan yang dirumuskannya sendiri. “Perubahan itu dipimpin langsung wapres. Jadi, bukan sembarang orang yang merumuskannya.

Orang nomor dua di negeri ini.Aneh kok tiba-tiba diubah. Kan dari evaluasi tim monitoring bisa dijadikan rujukan untuk memperbaiki kekurangan mekanisme ini. Jika tahun depan masih sama, silakanlah dicari alternatif lain. Kasihan teman-teman pemda, pemerintah pusat kadang kala seenaknya sendiri mengubah aturan,”jelas dia. neneng zubaidah/sindo

:::Terimakasih telah membaca berita Putusan MK, Sekolah Swasta Wajib Dibiayai Pemerintah silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon