Kamis, 03 November 2011

Lindungi Pasar Tradisional, Pemkab Indramayu Tunda Ijin Puluhan Mini Market

Indramayu– Puluhan minimarket di Kabupaten Indramayu yang mengajukan izin usaha terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu hingga menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Minimarket. 

Kabid Penanaman Modal BPMP Kabupaten Indramayu Dadang Oce Iskandar mengatakan, penundaan perizinan dilakukan untuk membatasi jumlah minimarket yang saat ini terus menjamur.”Kami terpaksa tidak memproses pengajuan izin pendirian minimarket, karena saat ini banyak keluhan dari masyarakat,”ujar dia. Dadang mengatakan, pengajuan izin pendirian minimarket ini dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu. ”Proses perizinan akan mengacu pada perbup yang saat ini tengah digodok.

Nantinya, aturan pemberian izin akan lebih ketat,tujuannya untuk melindungi pasar tradisional,” ungkapnya. Menurut dia, maraknya keberadaan minimarket dikarenakan adanya dukungan dari aturan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan, dan Toko Modern. Berdasarkan data BPMP Kabupaten Indramayu,terdapat 88 minimarket yang tersebar di sejumlah kecamatan.Beberapa di antaranya berlokasi di dekat pasar tradisional.

Maraknya minimarket di sejumlah kecamatan merupakan imbas dari Permendag yang dinilai masih menimbulkan pro dan kontra. Dalam Permendag tersebut juga dinilai tidak konsisten dalam hal perizinan minimarket terutama dalam hal pengaturan jarak. ”Upaya pembatasan jam operasional juga tengah kami tata ulang, agar kelangsungan pasar tradisional juga tetap terlindungi,”katanya. Sementara itu, Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad mengatakan,pembatasan minimarket merupakan sebuah dilema.Di satu sisi,Permendag mengatur tentang pendirianminimarket, namundisatu sisi dikhawatirkan akan mematikan pasar tradisional.

”Kami mendukung upaya pembatasan minimarket,namun harus didasarkan atas pijakan aturan yang lebih tinggi,”katanya. Salah satu cara yang dilakukan agar keberadaan minimarket tidak terpengaruh terhadap keberadaan pasar tradisional adalah pembatasan jam operasional. tomi indra/sindo

:::Terimakasih telah membaca berita Lindungi Pasar Tradisional, Pemkab Indramayu Tunda Ijin Puluhan Mini Market silahkan baca berita terkait :::


1 komentar:

Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon