Selasa, 01 November 2011

RPP: Honorer Katagori II Diperkirakan Tidak Semua Diangkat Jadi CPNS

Jakarta - Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Sedangkan pengangkatan CPNS  dari tenaga honorer katagori II masih akan dibicarakan lebih lanjut setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) disahkan presiden SBY. Demikian disampaikan Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.


Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.

Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.

Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.

Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.

Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. "Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain," jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)

- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
- Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :
- Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
- Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
- Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.


Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja. (jppn)



:::Terimakasih telah membaca berita RPP: Honorer Katagori II Diperkirakan Tidak Semua Diangkat Jadi CPNS silahkan baca berita terkait :::


3 komentar:

alangkah indahnya klu semua honorer k2 bisa diangkat cpns semua secara bertahab meskipun bertahun tahun lamanya,klu melalui test saya yakin kelompok tua yg udah mengabdi puluhan tahun akan kalah dari yg baru lulus sekolah,selain itu juga saya yakin klu dgn test yg punya duit banayak yang pasti lulus..

saya setuju sama pendapat rahmad,,, andaikan ada peluang buat jd cpns walaupun bertahap,,, karna mereka juga sama mengabdi sama pemerintah

Saya mengharap honorer k2 diangkat CPNS sama seperti k1 dengan mempertimbangkan usia juga masa kerja karena masa pengabdian mereka lebih sedikit waktunya dubandingkan yang masih muda-muda.

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon