Sabtu, 10 Desember 2011

Pembebasan Lahan BIJB Mulai Dilaksanakan

Majalengka.- Pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat pada tahun 2011 di dua desa di Kecamatan Kertajati masing-masing Bantarjati dan Desa Kertajati mulai dilaksanakan Kamis (8/12), belum jelas berapa luas yang bisa dibebaskan untuk kedua desa tersebut.

Namun sebelumnya pemerintah menargetkan pembebasan lahan untuk tahun ini mencapai kurang lebih seluas 400 hektaran meliputi wilayah Desa Kertajati, Bantarjati dan Kertasari. Menurut Kuwu Kertajati, Mahpudin, pembebasan lahan di wilayahnya mencapai kurang lebih sekitar 29,2505 hektar, atau sebanyak 104 bidang, pembebasan akan dilakukan selama dua hari pada Kamis-Jumat (8-9/12) yang pembayarannya dilaksanakan di kantor balai desa setempat.


"Pembebasan kali ini untuk Blok Cintakarya, namun itupun baru areal sawah dan perkebunan, sedangkan perumahan baru sebagian yang dilaksanakan tahun lalu," ungkap Mahpudin.


Mahpudin belum bersedia menyebutkan, berapa total uang ganti rugi yang diterima warganya tersebut. Alasannya, ganti rugi masih berlangsung, sehingga belum diketahui persis. Di samping itu, ganti rugi lahan sendiri bervariasi tergantung kelas tanah dan status kepemilikannya.


Salah seorang warga, Eti, dari Cintakarya, Desa Kertajati menyebutkan, ganti rugi lahan sawah yang diterimanya tersebut senilai Rp 38.500/meter2. Lahan sawahnya berada di pinggir jalan namun hanya bisa digarap dua kali dalam setahun dengan status kepemilikan akta jual beli.
Menurutnya apabila status kepemilikannya sertipikan maka uang ganti rugi yang diterima lebih besar 10 persen. "Nilai ganti rugi sawah Rp 38.500/meter2 yang bukti kepemilikannya hanya akta jual beli. Namun untuk bukti kepemilikan sertifikat ditambah sebesar 10 persen dari nilai tersebut. Sedangkan untuk lahan perkebunan senilai Rp 27 ribu/m2," ungkap Eti yang mengaku seluruh tanahnya terkena pembebasan lahan.


Eti sendiri kini telah membeli rumah di Desa Kertajati dari hasil ganti rugi lahan sawah sebelumnya. Saat ini yang belum diganti rugi tinggal rumah dan pekarangannya. Harga ganti rugi lahan tersebut mengalami kenaikan dibanding harga ganti rugi tahun lalu, karena harga ganti rugi lahan tahun lalu untuk lahan kebun nilai terendah Rp 25 ribu/m, tertinngi senilai Rp 35 ribu/m. Untuk sawah nilai ganti rugi terendah juga Rp 25 ribu/m dan tertinggi Rp 37 ribu/m2, serta tanah darat atau pekarangan terendah Rp 30 ribu/m2 dan tertinggi Rp 47 ribu/m2.


Sementara itu, menurut Kuwu Kertajati, Mahpudin, harga pasaran tanah sawah dan perumahan di daerahnya sudah sangat tinggi mencapai Rp 2 juta/bata untuk lahan pekarangan, dan Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu/bata untuk lahan sawah, serta Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu/bata untuk lahan perkebunan. Angka tersebut hampir mendekati harga ganti rugi yang diterima masayrakat dari pemerintah. 


Disampaikannya, masyarakat yang telah menerima ganti rugi lahan perumahan sebagian telah membeli lahan baru dan memiliki rumah baru, sedangkan mereka yang belum menerima ganti rugi masih menempati rumahnya masing-masing.(Kabar Cirebon/C-28)

:::Terimakasih telah membaca berita Pembebasan Lahan BIJB Mulai Dilaksanakan silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon