Majalengka--Masih banyaknya galian C yang membandel dengan terus membuka usahanya walaupun belum mengantongi izin yang syah, disebut-sebut akibat lemahnya pengawasan dan ketidak tegasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak para pengusaha galian yang nakal.
Galian C Liar : Sejumlah galian C liar di Majalengka masih beroperasi ,Pemkab Majalengka tidak mampu menutupnya.Kenapa ???
Ketidak seriusan Satpol PP dalam menindak para pengusaha yang nakal tersebut terlihat dari masih banyaknya ditemukan perusahaan galian C yang tidak memiliki surat ijin masih tetap dibiarkan beroperasi. Bahkan saat Sinarmedia meminta data ke kantor Satpol PP terkait jumlah pengusaha galian C yang liar pihak Satpol tak mau menyebutkan hingga terkesan menutup-nutupinya.
Kepala Satpol PP Kab. Majalengka, Drs. Agus Permana, MM mengakui masih banyaknya galian C di Majalengka yang belum mengantongi izin. Bahkan sejak tahun 2009 sampai 2010 pihak Satpol PP telah banyak melakukan penertiban terhadap pengusaha galian C yang nakal, seperti persyaratan administrasi yang belum lengkap, ada juga masa izin sudah habis namun tetap beroperasi.
“Galian C yang ditutup kebanyakan tidak mengantongi izin, ada juga karena permasalahan administrasi yang masih belum lengkap, bahkan pengusaha galian yang sudah mengantongi izin tapi sudah kadaluarsa masa izinnya tetap kami tutup,” kata Agus saat ditemui Sinarmedia diruang kerjanya belum lama ini.
Saat ditanya soal berapa jumlah galian C yang liar dan tidak memiliki izin, Kasatpol PP tidak mau menyebutkanya secara rinci. Selain itu Agus juga tidak bisa menjelaskan alasan yang jelas perihal masih beroperasinya salah satu galian C yang cukup besar berada di Kec. Sukahaji milik Lim Piter padahal berdasarkan informasi yang diperoleh Sinarmedia di kantor BPPTPM perusahan galian C tersebut sudah tidak boleh lagi beroperasi karena masa ijinya telah habis.
“Galian tersebut termasuk yang kami tutup, tapi jika memang masih beroperasi, kami akan meninjaunya. Dan saat ini pun kami bersama tim sedang menangani galian C lain yang kami duga belum ada izinnya, akan tetapi masih saja beroperasi,” tegasnya.
Hal senada dengan Kasatpol PP, Kepala bidang penegakkan Perda, Drs. Yoyo mengatakan jumlah galian C yang sudah ditutup dalam setahun ini, sudah banyak. Diantaranya yang di Palabuan dan Kawunghilir dan masih banyak lagi.
“Pokoknya, kami sudah mendatanya. Datanya ada di Kasie. Saya tidak hafal karena itu bukan urusan saya.” Jelasnya.
Sementara itu data yang diperoleh Sinarmedia, pada tahun 2010 pemerintah kabupaten Majalengka hanya mengabulkan permohohonan ijin dari 12 pengusaha galian C sementara empat perusahaan galian C lainnya yang mengajukan permohonan ijin belum juga keluar ijinnya.Salah satu perusahaan yang belum dikabulkan ijin perpanjanganya adalah perusahaan galian C milik Lim Piter namun berdasarkan pemantauan sinarmedia perusahaan ini masih nampak beroperasi. (Erik/red )

0 komentar:
Posting Komentar