Jumat, 21 Oktober 2011

PKB Perjuangkan 'Ma'had Ali' Masuk Dalam RUU Perguruan Tinggi

Jakarta--Keberadaan Ma'had Ali  yang tersebar di beberapa pondok pesantren menjadi perhatian serius Fraksi PKB DPR RI. Fraksi PKB bertekad memperjuangkan lembaga pendidikan tinggi di pondok pesantren ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam nomenklatur Perguruan Tinggi di Indonesia. Karenanya, Fraksi PKB akan mengawal agar Ma'had Ali dapat masuk ke dalam RUU Perguruan Tinggi yang kini tengah digodok DPR RI.

"Fraksi PKB bertekad agar Ma'had Ali menjadi bagian dari sistem perguruan tinggi islam di Indonesia ini", tegas Sekretaris Fraksi PKB Hanif Dzakiri saat menerima audiensi Asosiasi Ma'had Ali Indonesia (AMAI) di gedung DPR Senayan, kemarin (18/10/11).

Sementara juru bicara AMAI DR. Abdul Jalal  mengemukakan, Ma'had Ali sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi di pondok pesantren hingga kini belum diakui keberadaannya oleh pemerintah. Alasannya, nomenklatur Ma'had Ali belum tertera dalam UU Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi di Indonesia saat ini yang diakui adalah universitas, sekolah tinggi, institut, akademi komunitas dan akademi politeknik. Oleh karenanya, Jalal meminta Fraksi PKB memperjuangkan semaksimal mungkin agar Ma'had Ali dapat masuk ke dalam UU Perguruan Tinggi.

"Kami memandang Ma'had Ali sangat urgen untuk dimasukkan ke dalam RUU Perguruan Tinggi. Sebab selama nomenklatur Ma'had Ali tidak masuk ke dalam undang-undang, maka status keberadaan lulusannya tidak akan diakui oleh pemerintah", kata Jalal. (dpp-pkb.or.id)

:::Terimakasih telah membaca berita PKB Perjuangkan 'Ma'had Ali' Masuk Dalam RUU Perguruan Tinggi silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon