"Fraksi PKB bertekad agar Ma'had Ali menjadi bagian dari sistem perguruan tinggi islam di Indonesia ini", tegas Sekretaris Fraksi PKB Hanif Dzakiri saat menerima audiensi Asosiasi Ma'had Ali Indonesia (AMAI) di gedung DPR Senayan, kemarin (18/10/11).
Sementara juru bicara AMAI DR. Abdul Jalal mengemukakan, Ma'had Ali sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi di pondok pesantren hingga kini belum diakui keberadaannya oleh pemerintah. Alasannya, nomenklatur Ma'had Ali belum tertera dalam UU Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi di Indonesia saat ini yang diakui adalah universitas, sekolah tinggi, institut, akademi komunitas dan akademi politeknik. Oleh karenanya, Jalal meminta Fraksi PKB memperjuangkan semaksimal mungkin agar Ma'had Ali dapat masuk ke dalam UU Perguruan Tinggi.
"Kami memandang Ma'had Ali sangat urgen untuk dimasukkan ke dalam RUU Perguruan Tinggi. Sebab selama nomenklatur Ma'had Ali tidak masuk ke dalam undang-undang, maka status keberadaan lulusannya tidak akan diakui oleh pemerintah", kata Jalal. (dpp-pkb.or.id)

0 komentar:
Posting Komentar