Tutup 2010, PKB Majalengka Santuni Anak Yatim
Di ujung akhir tahun 2010 ini DPC PKB Majalengka masih peduli dengan nasib para anak yatim dan jompo. Kepedulian itu ditunjukkan secara nyata dengan memberikan santunan kepada 200
PKB Majalengka Sumbang Kongres GP Ansor
Penyelenggaraan Kongres Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang menurut rencana akan dilaksanakan di Surabaya pada bulan Januari 2011 mendapat perhatian serius dari jajaran DPC PKB Kabupaten Majalengka.
Ketua PBNU Ajak Warga NU Besarkan PKB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqiel Siradj mengajak para warga Nahdlatul Ulama atau biasa disebut warga nahdliyin ikut membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa. .
PKB Sumbang Pembangunan PBNU 1 Miliar
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) hari ini (02/02/11) menyerahkan sumbangan sebesar 1 Miliyar untuk pembangunan Gedung ke-2 PBNU di Jl. Taman Amir
Gita KDI Tolak Gedung Baru DPR RI
Pedangdut Gita Lis Dwi Natalina yang baru menjadi anggota DPR ikut bicara soal gedung baru Dewan. Secara pribadi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menolak pembangunan gedung baru senilai Rp1,162 triliun.
Muswil III PKB Jabar
Selamat, sukses dan Barokah Muswil III PKB Jabar dan Pelantikan Pengurus DPC PKB Majalengka 2011-2016
Selasa, 10 April 2012
PKB Cikijing Jagokan "Tunas"
Rabu, 22 Februari 2012
PKB Majalengka : Pasangan Nasir Tergantung Kiai
Kamis, 09 Februari 2012
Majalengka Usulkan 3.000 CPNS
Kamis, 02 Februari 2012
PKB Tuding Pemerintah Abaikan Perangkat Desa
"Untuk perangkat desa sampai hari ini pemerintah belum mau mengakomodasi," kata Marwan dalam saat acara launching buku "Laporan Kinerja Tahun Fraksi PKB DPR 2011" di Jakarta, Selasa (31/1).
Marwan mengatakan, sejak dua pekan terakhir ini dirinya mendapatkan banyak SMS dari perangkat desa yang menuntut untuk dijadikan PNS. Menurutnya, kini muncul kecemburuan dari perangkat desa hanya Sekretaris Desa (Sekdes) saja yang kini sudah dijadikan PNS.
"PKB mendorong mereka jadi PNS. Sekdes sudah menjadi PNS. Muncul kecemburuan sekdes sudah jadi PNS, perangkat desa juga minta jadi PNS," ungkap Anggota Komisi III itu.
SMS lainnya juga berdatangan dari para kepala desa, yang menuntut agar desa dibiayai oleh APBN. "Mereka menuntut supaya desa dibiayai APBN. APBN 10 persen terintegasi di desa sudah diusulkan," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, kalau menuntut 10 persen APBN untuk desa itu berat sekali. Dia mencontohkan, APBN saja sudah 20 persen harus dialokasikan untuk pendidikan.
"Kalau diambil lagi 10 persen dari Rp1.300 triliun, itu sudah habis. Hampir Rp400 triliun sudah diambil pendidikan. Kita integrasikan antara APBN dan APBD provinsi kabupaten kota. Itu ide dasar mengenai kita memerjuangkan desa itu," katanya.(boy/jpnn)
PKB Siap Turun Jalan Bela Nasib Honorer
"Kita siap turun," jelasnya, di DPR, Selasa (31/1). Dia mengatakan masih banyak guru honorer yang nasibnya terkatung-katung. Selama ini guru honorer dibiarkan saja statusnya dan tidak dinaikkan menjadi PNS. Padahal, jelasnya mereka sudah berbakti selama bertahun-tahun.
PKB sempat turun ke jalan berdemonstrasi bersama ribuan massa terkait sekretaris desa yang nasibnya tidak jelas. PKB ketika itu mendesak Kemendagri agar sekdes di seluruh indonesia berstatus PNS. Setelah didemo berkali-kali, akhirnya sekdes diangkat menjadi PNS.
Marwan menyatakan hal yang sama juga akan dilakukan. Kali ini untuk memperjuangkan nasib guru honorer. (republika)
Rabu, 01 Februari 2012
PKB Majalengka Serahkan Kado Mobil Kepada PCNU
Senin, 30 Januari 2012
Seleksi CPNS Dibuka Lagi
Jakarta - Kemen PAN dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah bekerjasama dengan konsorsium 10 PTN. Kerjasama ini digadang cikal bakal terbentuknya sistem rekrutmen CPNS baru bebas KKN. Selain itu juga menjadi tanda-tanda akan segera ada seleksi CPNS baru.Kamis, 26 Januari 2012
PKB Undang Kader PKBN Daftar Caleg
Jakarta - PKB membuka ruang terhadap kader Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yennu Wahid. Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar siap menyambut mereka yang ingin mendaftar sebagai caleg di partainya untuk Pemilu 2014 nanti.Selasa, 24 Januari 2012
Didukung Para Kyai, PKB Optimis Raih 15-20 Persen
"PKB mempersiapkan diri untuk Pemilu 2014 di mana kita memiliki target 10 dan maksimal 15 persen. Kita sangat yakin itu karena mesin partai sudah siap dan mendapat dukungan dari kiai dan ulama kampung," ujar Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers Muspimnas PKB bertema 'Memperkuat perjuangan basis untuk pemenangan pemilu 2014' di Kantor DPP PKB JL Raden Saleh, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Menurutnya, kiai dan ulama kampung konsisten mendukung PKB. Karena itulah kalangan itu menjadi bagian kekuatan partai yang mengidentikkan dengan warna hijau ini.
"Pemetaan kekuatan PKB ada di grass root berbasis NU dan pesantren, kalangan muda NU dan non-NU, serta perempuan. 3 Hal tersebut jadi garapan PKB," sambung pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Terkait besaran parliamentary threshold (PT), menurutnya, angka PT harus terukur dan profesional agar tidak banyak suara hilang. Angka ideal PT, sambung Cak Imin, adalah 3-4 persen.
"Kalau terlalu tinggi bisa-bisa 30 juta suara hilang," tambah pria yang juga Menakertrans ini. (detiknews.com)
Parpol Harus Kawal Kuota 30% Perempuan
Dia mengakui, hampir setiap partai sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya meningkatkan peran perempuan dalam politik dan kapasitas kader perempuannya.Kelahiran regulasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen melalui UU Nomor 2/2011 tentang Parpol bahkan hasil kesepakatan parpol-parpol. Dalam UU itu secara eksplisit diwajibkan ada 30% perempuan dalam struktur pengurus harian parpol. Dalam Pasal 55 ayat 2 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, ada penegasan bahwa di antara tiga nama dalam daftar caleg harus ada minimal satu caleg perempuan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga ketua umum Fatayat NU ini menambahkan, RUU Pemilu mendatang juga masih menjamin peluang bagi perempuan untuk dipilih sebagai anggota parlemen. Sebelumnya,politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menyatakan, fraksinya tidak merasa perlu mengusulkan sanksi bagi parpol-parpol yang mengesampingkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg mereka.
mohammad sahlan/sindo
Parpol Bisa Gugat Hasil Verifikasi KPU
Perwakilan pemerintah dan DPR dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu juga menyepakati bahwa parpol pun bisa banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara jika tidak puas dengan putusan di tingkat PTUN. ”Soalpersyaratan,pendaftaran, verifikasi,dan keberatan telah disepakati menggunakan PTUN sebagai sarana upaya hukumnya,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika kepada SINDOkemarin.
Pasek mengungkapkan,dalam konsinyering yang dilakukan Panja DPR dan pemerintah akhir pekan lalu, pengajuan gugatan keberatan atas hasil verifikasi ada batasan waktu yang tegas. Dengan begitu, kepastian hukum tahapan pemilu tetap terjaga.Pembahasan lain seperti tahapan penyelenggaraan pemilu juga sebenarnya 30% sudah selesai meskipun belum utuh karena terkendala hitungan jadwal. ”Tahapan penyelenggaraan pemilu sudah disepakati, hanya semuanya itu menunggu hitungan pasti kapan UU selesai sehingga dimasukkan ke tim perumus,”ujarnya.
Sementara itu,Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LiMa) Ray Rangkuti menegaskan, penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu memang tidak boleh luput dalam pembahasan RUU Pemilu. Belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, di setiap pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres,maupun pilkada terdapat berbagai pelanggaran yang penanganannya tidak tuntas. ”Bila pun tuntas, hak pemilih atau calon tidak bisa dikembalikan karena pemilu tetap berjalan bersamaan dengan proses klaim pelanggaran yang berlangsung lama sehingga hak mereka terabaikan,”sesal Ray.
Dia mengemukakan, ada tiga tahapan penting untuk dipertimbangkan dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemilu. Di antaranya pemilih terdaftar dengan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap. Data ini perlu dicek secara terperinci oleh petugas pencatatan pemilu sebab pada Pemilu 2009 hampir 20% pemilih tidak tercatat. ”Hak-hak para calon peserta pemilu pun seperti caleg, parpol,dan capres-cawapres jangan sampai ada yang terabaikan. Dalam konteks penegakan hukum, hak seseorang mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara memang sangat penting,”tandasnya.
Sementara itu, Direktur Monitoring,Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri kembali mengemukakan rasa pesimistisnya bahwa RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target pada Maret mendatang sebagaimana janji DPR. Ronald memprediksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lebih dulu terbentuk ketimbang pengesahan RUU Pemilu.
”Sisa waktu DPR untuk merampungkan pembahasan RUU Pemilu sekitar dua bulan lagi. Sedangkan akhir Maret, DPR kembali memasuki masa reses. Dengan sisa waktu tersebut, kecil kemungkinan mereka (DPR) dapat menuntaskannya,” paparnya. Sementara itu, lanjut dia, Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu telah menyaring para calon anggota KPU-Bawaslu. Pada Maret mendatang diperkirakan sudah terpilih para anggota baru KPU dan Bawaslu.Padahal, KPU-Bawaslu tidak dapat bekerja tanpa ada UU Pemilu.
Dampak dari hal tersebut akan berpengaruh pada logistik, kapasitas, dan persiapan KPU-Panwaslu di daerah. ”Tidak mungkin mereka bekerja tanpa aturan main,”ujarnya. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi optimistis pembahasan RUU Pemilu selesai dua bulan ke depan. ”Karena pembahasannya cukup lancar,”katanya. rahmat sahid/ mohammad sahlan/ dyah ayu pamela/sindo
Jumat, 13 Januari 2012
Nasir Dijagokan PKB dan NU
Majalengka - DPC PKB dan sejumlah Badan Otonom (Banom) NU, semakin memantapkan kakinya menghadapi Pilkada Majalengka 2013 nanti.Selasa, 10 Januari 2012
DPC PKB Lepas Delegasi Muktamar Thariqah NU ke Malang
![]() |
| Berdo'a bersama sebelum berangkat ke Muktamar |
Bupati Majalengka Tegaskan Menolak Propinsi Cirebon
Senin, 09 Januari 2012
Kuatkan Ekonomi Islam, Salam World Gandeng NU
"Setelah diawali dengan salat Dzuhur berjamaah dan perbincangan tentang seluk beluk Salam World, keduanya membubuhkan tanda tangan di depan para wartawan internasional maupun lokal," ungkap Muhamad, seorang pejabat Salam World melalui surat elektronik dari Turki kepada NU Online, Ahad (8/1).
Menurut Muhammad, Ustaz Abdul Vakhid Niyazov asal Rusia yang belum lama ini berkunjung ke Indonesia dan bersilaturahim dengan sejumlah tokoh Indonesia mengungkapkan kegembiraannya atas penandatanganan MoU dengan PBNU 7 Januari lalu.
"Semua ini memberikan bobot yang makin mantap bagi Salam World yang rencananya diluncurkan medio tahun ini. Langkah kami makin tegak dengan bergabungnya NU dalam kerja sama yang saling menguntungkan," ungkap Niyazov seperti dikutip Muhammad dalam rilisnya.
Sementara itu, Ketua umum PBNU Prof Dr KH Said Agil Siradj yang baru tiba di Istanbul Sabtu dini hari itu mengungkapkan antara Salam World dan Nahdlatul Ulama dapat berjalan seiringan karena memiliki tujuan dan basis yang sama. Keduanya bisa bergandeng tangan membangun peradaban dan menjadi jembatan umat Islam dalam kancah internasional. Meskipun dalam medan yang berbeda, namun keduanya dapat saling mengisi dan melengkapi.
"Nahdlatul Ulama (NU) dapat menyebarkan ide-ide besarnya ke seluruh dunia melalui situs Salam World, sedangkan Salam World bisa mengajak warga NU yang jumlahnya jutaan menjadi penggunanya. Sikap toleransi, hidup rukun dan berkeadilan menjadi landasan kita," ungkap Kiai Aqil
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Aqil menyatakan, setelah melalui pendalaman substansi konsep MoU dan juga melakukan modifikasi sesuai kebutuhan, maka Ketua PBNU tersebut menyatakan kesediaannya menjadi anggota Executive Board Salam World yang berpusat di Turki. Salah satu tugasnya adalah memberikan masukan bagi arah kebijakan perusahaan.
Sekretaris Jenderal PBNU, H Marsudi Syuhud menambahkan, MoU diniati dengan ketulusan dan saling percaya. Diharapkan dari sini akan berkembang kerja sama lain seperti di bidang ekonomi dan keagamaan.
Lebih lanjut Muhammad menjelaskan, Salam World merupakan situs jejaring sosial berbasis Islam dan berkonten halal pertama di dunia. Diharapkan, situs ini nantinya akan menjadi salah satu alternatif bagi para pengguna internet yang kadang merasa tidak aman dengan konten yang terlalu bebas. (NU Online)
Jumat, 06 Januari 2012
Siapkan Musancab, PKB Majalengka Cari Ketua DPAC Yang Siap Nyalon Legislatif
Kamis, 05 Januari 2012
Pengurus PKB Majalengka Belajar Membuat RKA
Dukung Calon Yang Berkonstribusi Nyata Kepada NU
Putusan MK : Anggota KPU Tidak Boleh Aktif di Parpol
Pasal yang digugat mengatur keberadaan mantan anggota parpol di KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur parpol di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, 'mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon' bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon',” kata Ketua Majelis MK Moh.Mahfud MD saat mengucapkan putusan di ruang pleno MK, Jakarta, Rabu (4/1).
Menurut Mahkamah, tenggang waktu pengunduran diri dari parpol patut dan layak jika ditentukan sekurang-kurangnya lima tahun sebelum yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota KPU. Lima tahun dinilai patut dan layak oleh Mahkamah karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu.
MK juga menilai keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan ketidakpercayaan, serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair. “Tidak sejalan dengan logika dan keadilan jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Menurut Akil, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara Pemilu akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan. “Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum,” terang Akil.
Terkait dengan keberadaan DKPP, Mahkamah berpendapat, jika keanggotaannya diisi oleh peserta pemilu maka hal ituberpotensi menyandera atau mengancam kemandirian penyelenggara pemilu. Pihak yang seharusnya diawasi (yaitu parpol peserta pemilu) dapat berganti peran menjadi pihak yang mengawasi penyelenggara pemilu (yaitu KPU dan Bawaslu). “Tentunya menimbulkan ketidakleluasaan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Akil.
Selain itu, unsur pemerintah dalam keanggotaan DKPP seharusnya ditiadakan mengingat keberadaan pemerintah (eksekutif) dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan parpol pemenang pemilu.
Dengan dianulirnya unsur pemerintah dari keanggotaan DKPP, Mahkamah meyakini hal tersebut lebih menjamin kemandirian DKPP sebagai lembaga yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu. “Pasal 109 ayat (4) selengkapnya dibaca, DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat,” tekan Akil.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu yang merupakan gabungan dari 24 lembaga yang terdiri dari, IPC, ICW, Perludem, SSS, Cetro, JPPR, Elpagar Pontianak, Legal Watch Commite Sulawesi, SKRUM Makasar, Yayasan Manikaya Kauci, Lembaga Studi Kebijakan Publik, Cosdec, LP2, AJMI, MaTa, TUCC, Gerak Aceh, The Aceh Institute, ACSTF, LSM Aceh, Mispi Aceh, Forkolapan, dan Walhi Aceh. (kyd/jpnn)
Selasa, 03 Januari 2012
Belanja Publik Rp 690 M
Majalengka-Setelah sempat beberapa kali deadlock, Banggar DPRD Majalengka akhirnya mengesahkan APBD 2012 di penghujung Desember 2011 sekitar pukul 16.00 WIB.














