Selasa, 24 Januari 2012

Parpol Bisa Gugat Hasil Verifikasi KPU

Jakarta– DPR dan pemerintah menyepakati klausul bahwa parpol bisa menggugat hasil verifikasi calon peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Perwakilan pemerintah dan DPR dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu juga menyepakati bahwa parpol pun bisa banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara jika tidak puas dengan putusan di tingkat PTUN. ”Soalpersyaratan,pendaftaran, verifikasi,dan keberatan telah disepakati menggunakan PTUN sebagai sarana upaya hukumnya,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Gde Pasek Suardika kepada SINDOkemarin.

Pasek mengungkapkan,dalam konsinyering yang dilakukan Panja DPR dan pemerintah akhir pekan lalu, pengajuan gugatan keberatan atas hasil verifikasi ada batasan waktu yang tegas. Dengan begitu, kepastian hukum tahapan pemilu tetap terjaga.Pembahasan lain seperti tahapan penyelenggaraan pemilu juga sebenarnya 30% sudah selesai meskipun belum utuh karena terkendala hitungan jadwal. ”Tahapan penyelenggaraan pemilu sudah disepakati, hanya semuanya itu menunggu hitungan pasti kapan UU selesai sehingga dimasukkan ke tim perumus,”ujarnya.

Sementara itu,Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LiMa) Ray Rangkuti menegaskan, penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu memang tidak boleh luput dalam pembahasan RUU Pemilu. Belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, di setiap pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres,maupun pilkada terdapat berbagai pelanggaran yang penanganannya tidak tuntas. ”Bila pun tuntas, hak pemilih atau calon tidak bisa dikembalikan karena pemilu tetap berjalan bersamaan dengan proses klaim pelanggaran yang berlangsung lama sehingga hak mereka terabaikan,”sesal Ray.

Dia mengemukakan, ada tiga tahapan penting untuk dipertimbangkan dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemilu. Di antaranya pemilih terdaftar dengan daftar pemilih sementara dan pemilih tetap. Data ini perlu dicek secara terperinci oleh petugas pencatatan pemilu sebab pada Pemilu 2009 hampir 20% pemilih tidak tercatat. ”Hak-hak para calon peserta pemilu pun seperti caleg, parpol,dan capres-cawapres jangan sampai ada yang terabaikan. Dalam konteks penegakan hukum, hak seseorang mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara memang sangat penting,”tandasnya.

Sementara itu, Direktur Monitoring,Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri kembali mengemukakan rasa pesimistisnya bahwa RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target pada Maret mendatang sebagaimana janji DPR. Ronald memprediksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lebih dulu terbentuk ketimbang pengesahan RUU Pemilu.

”Sisa waktu DPR untuk merampungkan pembahasan RUU Pemilu sekitar dua bulan lagi. Sedangkan akhir Maret, DPR kembali memasuki masa reses. Dengan sisa waktu tersebut, kecil kemungkinan mereka (DPR) dapat menuntaskannya,” paparnya. Sementara itu, lanjut dia, Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu telah menyaring para calon anggota KPU-Bawaslu. Pada Maret mendatang diperkirakan sudah terpilih para anggota baru KPU dan Bawaslu.Padahal, KPU-Bawaslu tidak dapat bekerja tanpa ada UU Pemilu.

Dampak dari hal tersebut akan berpengaruh pada logistik, kapasitas, dan persiapan KPU-Panwaslu di daerah. ”Tidak mungkin mereka bekerja tanpa aturan main,”ujarnya. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi optimistis pembahasan RUU Pemilu selesai dua bulan ke depan. ”Karena pembahasannya cukup lancar,”katanya. rahmat sahid/ mohammad sahlan/ dyah ayu pamela/sindo

:::Terimakasih telah membaca berita Parpol Bisa Gugat Hasil Verifikasi KPU silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon