Selasa, 24 Januari 2012

Parpol Harus Kawal Kuota 30% Perempuan

Jakarta– Anggota Komisi II DPR Ida Fauziah mengakui, kualitas sebagian perempuan yang menjadi wakil rakyat baik di DPR maupun DPRD masih perlu ditingkatkan agar dipandang sejajar dengan legislator pria.

Selain menjadi tantangan bagi mereka, peningkatan kapasitas dan kualitas keseluruhan anggota DPR/DPRD perempuan juga tanggung jawab parpol yang memasangnya saat pencalegan. “Tentu hal ini bagian dari tugas parpol. Jangan sembarangan memasang caleg, tapi harus ada proses persiapan sebelumnya. Kalau mau kuat, parpol memang harus memberi perhatian besar pada kader perempuan. Apalagi segmen pemilih perempuan juga banyak,”ungkap Ida di Jakarta kemarin.

Dia mengakui, hampir setiap partai sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya meningkatkan peran perempuan dalam politik dan kapasitas kader perempuannya.Kelahiran regulasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen melalui UU Nomor 2/2011 tentang Parpol bahkan hasil kesepakatan parpol-parpol. Dalam UU itu secara eksplisit diwajibkan ada 30% perempuan dalam struktur pengurus harian parpol. Dalam Pasal 55 ayat 2 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, ada penegasan bahwa di antara tiga nama dalam daftar caleg harus ada minimal satu caleg perempuan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga ketua umum Fatayat NU ini menambahkan, RUU Pemilu mendatang juga masih menjamin peluang bagi perempuan untuk dipilih sebagai anggota parlemen. Sebelumnya,politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menyatakan, fraksinya tidak merasa perlu mengusulkan sanksi bagi parpol-parpol yang mengesampingkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg mereka.
 mohammad sahlan/sindo

:::Terimakasih telah membaca berita Parpol Harus Kawal Kuota 30% Perempuan silahkan baca berita terkait :::


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon